PRO DAN KONTRA PANDANGAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH (PPN) ATAS PERUBAHAN BATASAN USIA MINIMAL PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Authors

  • Thiyas Tono Taufiq Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
  • Qotrunnada Zulfa Hafsari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.36769/asy.v22i1.138

Keywords:

Marriage, Law, Age Limit, Legal Unification

Abstract

This research focuses on discussing changes in the minimum age for marriage as stipulated in Law Number 16 of 2019 as an amendment to Law Number 1 of 1974 concerning marriage. The new Marriage Law changes the minimum marriage limit for men and women who will marry at least 19 years of age, previously the marriage limit for men is 19 years old and for women is 16 years old. This research seeks to find the pros and cons of legalizing the minimum age limit for marriage according to the views of the staff of the marriage register at the Office of Religious Affairs (KUA) in Yogyakarta who were non-randomly selected. The results of this research indicate that the process of changing the age limit of marriage does not see the pros and cons in society. Most importantly, the enactment of this law can hurt women, so that the purpose of reforming Islamic family law can realize legal unification by the times.

References

Al-Damasqy, Al-Imam Abi Fada’ al-Hafidz Ibnu Katsir. 2004. Tafsir Ibnu Katsir. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Jaziri, Abd al-Rahman. 2003. Kitab Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah. Bayrut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Mufarraj, Sulaiman. 2003. Bekal Pernikahan: Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Sya’ir, Wasiat, Kata Mutiara. Jakarta: Qisthi Press.

Al-Shabuny, Muhammad Ali. 1999. Tafsir Ayat al-Ahkam Min Al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

“Anak Membutuhkan Perlindungan Hukum dari Perkawinan Anak Bukan Ancaman Pidana,” 2020. (https://icjr.or.id/anak-membutuhkan-perlindungan-hukum-dari-perkawinan-anak-bukan-ancaman-pidana/print).

Asrori, Achmad. 2015. “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perkawinan di Dunia Islam.” Jurnal Al-Adalah, 12 (4).

Cammark, Mark E. 1993. “Hukum Islam Dan Politik Orde Baru.” In Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara: Studi Kasus Hukum Keluarga Dan Pengkodifikasiannya. Bandung: Mizan.

Djamilah dan Reni Kartikawati. 2014. “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia” Jurnal Studi Pemuda, 3 (1).

Fuad, Ahmad Masfuful. 2016. “Ketentuan Batas Minimal Usia Kawin: Sejarah, Implikasi Penetapan Undang-Undang Perkawinan.” Jurnal Petita, 1 (1).

Gunaryo, Achmad. 2006. Pergumulan Politik dan Hukum Islam: Reposisi Peradilan Agama dari Peradilan “Pupuk Bawang” Menuju Peradilan Sesungguhnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Hazarin. 1986. Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1/1974. Jakarta: Tintamas Indonesia.

Holilurrohman. 2016. “Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Syariah.” Journal of Islamic Studies and Humanities, 1 (1).

Ija Suntana. 2014. Politik Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Karim, Helmi. 1996. Kedewasaan untuk Menikah, Alih Bahasa Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary dari “Problematika Hukum Islam Kontemporer.” Jakarta: Pustaka Firdaus.

Kautsar, Maulana. 2019. “UU Perkawinan Diteken, Usia Minimal Menikah 19 Tahun,". (https://www.dream.co.id/news/uu-perkawinan-diteken-batas-minimal-menikah-19-tahun-191024i.html).

Kharlie, Ahmad Tholabi. 2013. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Komalasari, Dewi. 2020. “Perjuangan Mengakhiri Perkawinan Anak Di Indonesia Membuahkan Hasil,” (https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/perjuangan-mengakhiri-perkawinan-anak-di-indonessia-membuahkan-hasil), diakses 6 April 2020.

Latief, M. Nur Hasan. 2016. “Pembaharuan Hukum Keluarga Serta Dampaknya Terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin Dan Peningkatan Status Wanita.” Hukum Novelty, 7 (2).

Lukito, Ratno. 2008. Hukum Sakral dan Sekuler: Studi Tentang Konflik dan Resolusi Konflik dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Alvabeta.

Manafe, Dina. “Yayasan Kesehatan Perempuan Ajukan Uji Materil UU Perkawinan Ke MK.

Mubarak, Nafi’. 2012 “Sejarah Hukum Perkawinan Oleh Wakil-Wakil Fraksilam Di Indonesia.” Al-Hukuma: The Indonesian Journal of Islamic Law, 12 (2).

Mustofa. 2009. Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam. Bandung: Pustaka al-fikriis.

Nazaruddin, Nirwan. 2020 “Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah sebagai Tujuan Pernikahan: Tinjauan Dalil dan Perbandingannya dengan Tujuan Lainnya Berdasarkan Hadits Shahih.” Jurnal Asy-Syukriyyah 21 (2).

Pitrotussaadah, and Mimin Mintarsih. 2020. “Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam.” Jurnal Muttaqien, 1 (1).

Prawirohamidjojo, Soetojo. 2012. Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Sahbani, Agus. 2014. “Batas Usia Pernikahan Digugat". (https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt533d336b345e4/batas-usia-pernikahan-digugat, diakses 1 Februari 2020.

Stinnet, Walter N. and Kaye. 1984. Relationship in Marigae and the Family. New York: MacMillan Publishing.co

Suhendra, Ahmad. 2020. "Reproduksi Kekuasaan Melalui Teks Keagamaan dalam Reproduksi Perempuan." Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 1 (1).

Suntana, Ija. 2014. Politik Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Syahrani, Riduan. 2013. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Syahuri, Taufiqurrahman. 2013. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia: Pro-Kontra Pembentukan Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Prenada Media.

Triyana, Bonnie. “Asal-Usul Batas Usia Minimal dalam UU Perkawinan No.1/1974,” 2020. (https://historia.id/politik/articles/asal-usul-batas-usia-minimal-dalam-uu-perkawinan-no-1-1974-DbN4q).

“UU 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” n.d. (https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-1-1974-perkawinan), diakses 25 Ferbuari 2020.

Wahid, Nur. 2019. “Historisitas dan Tujuan Aturan Umur Minimal Perkawinan dalam Perundang-Undangan Keluarga Islam di Indonesia.” Jurnal Volksgeist, 2 (2).

Downloads

Published

2021-04-19

How to Cite

Taufiq, T. T., & Hafsari, Q. Z. (2021). PRO DAN KONTRA PANDANGAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH (PPN) ATAS PERUBAHAN BATASAN USIA MINIMAL PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019. Jurnal Asy-Syukriyyah, 22(1), 93–111. https://doi.org/10.36769/asy.v22i1.138