[1]
T. T. Taufiq and Q. Z. Hafsari, “PRO DAN KONTRA PANDANGAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH (PPN) ATAS PERUBAHAN BATASAN USIA MINIMAL PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019”, asy, vol. 22, no. 1, pp. 93–111, Apr. 2021.