PEMBERDAYAAN EKONOMI MIKRO SYARIAH DENGAN PENDEKATAN FIQH AL-AQALLIYYAT: INTEGRASI MAQASID AL-SHARIAH DAN KEUANGAN SYARIAH

Authors

  • Wahyu Hidayat Institut Asy-Syukriyyah

DOI:

https://doi.org/10.36769/ibest.v4i2.1339

Keywords:

pemberdayaan ekonomi mikro, fikih al-aqalliyyat, maqasid al-shariah, keuangan syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji pemberdayaan ekonomi mikro dari sudut pandang fiqh al-aqalliyyat sebagai pendekatan hukum Islam yang fleksibel dan adaptif. Selain itu, penelitian ini juga menelaah bagaimana integrasi konsep maqasid al-shariah diterapkan dalam pengembangan keuangan mikro berbasis syariah. Pemberdayaan ekonomi mikro ini penting untuk memperkuat ekonomi umat Islam, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro yang sering kali mengalami keterbatasan modal dan akses terhadap layanan keuangan konvensional. Dalam konteks ini, lembaga keuangan mikro syariah yang menggunakan prinsip pembiayaan bagi hasil, musyarakah, mudharabah, dan qard al-hasan menjadi pilihan yang relevan bagi para pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya dengan cara yang halal dan berkeadilan. Pendekatan fiqh al-aqalliyyat sangat tepat untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pemberdayaan ekonomi mikro di komunitas Muslim, baik yang berada dalam posisi minoritas maupun mayoritas, yang memiliki variasi kondisi sosial dan ekonomi. Fiqh al-aqalliyyat memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam penerapan hukum Islam, sehingga prinsip-prinsip syariah dapat disesuaikan tanpa mengorbankan tujuan utama syariat, yaitu maqasid al-shariah. Integrasi maqasid al-shariah dalam praktik keuangan mikro syariah tidak hanya memastikan kesesuaian formal terhadap syariat, melainkan juga menekankan manfaat sosial dan ekonomi yang maksimal, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis konten pada berbagai artikel jurnal, prosiding, dan studi literatur yang dipublikasikan antara tahun 2019 hingga 2023, diakses melalui basis data Google Scholar dan Scopus. Kriteria dokumen yang dimasukkan meliputi topik pemberdayaan ekonomi mikro syariah, fiqh al-aqalliyyat, maqasid al-shariah, serta keuangan mikro syariah dengan tingkat sitasi minimal Sinta 2 hingga terindeks Scopus. Teknik analisis data melibatkan pengorganisasian data berdasarkan tema, pemetaan konsep secara sistematis, triangulasi data untuk validasi, serta interpretasi mendalam guna menghasilkan kesimpulan yang komprehensif dan akurat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembiayaan mikro syariah telah terbukti mampu meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan pelaku usaha mikro. Dengan memberikan akses modal tanpa riba dan menggunakan metode bagi hasil yang adil, lembaga keuangan mikro syariah tidak hanya menyediakan modal, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas produksi dan manajemen usaha melalui pendampingan dan pelatihan. Fiqh al-aqalliyyat berfungsi sebagai fondasi hukum yang memfasilitasi penyesuaian dan inovasi dalam penerapan prinsip syariah, sesuai dengan kebutuhan sosial dan konteks lokal tanpa melanggar batas maqasid al-shariah.

Selain itu, integrasi maqasid al-shariah menjadi fondasi dalam mengarahkan pemberdayaan ekonomi mikro pada tujuan kemaslahatan yang luas. Tujuan tersebut meliputi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang merupakan pilar utama dalam maqasid al-shariah. Dengan orientasi pada maqasid, produk dan layanan keuangan mikro syariah didesain tidak hanya untuk keuntungan finansial semata, tetapi juga mengedepankan aspek sosial, menjamin transparansi, keadilan dalam distribusi, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat mikro. Pendekatan ini mampu membangun ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan, yang mendukung pertumbuhan ekonomi umat secara menyeluruh.

References

Ambary, M. R. (2019). Integrasi Maqasid al-Shariah dalam Keuangan Syariah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Adekantari, D., & Rukmana, R. (2024). Peran Bank Syariah Indonesia dalam Pemberdayaan UMKM. Jurnal Keuangan Syariah, 8(1), 22-38.

Akbar, M. A., & Lestari, D. (2021). Efektivitas Program Pembiayaan Syariah Terhadap Pertumbuhan UMKM Desa. Jurnal Ekonomi Syariah dan Pembangunan, 5(2), 139–150.

Al-Ghazali, A. H. M. (2014). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought.

Basit, R., & Rosidayanti, N. (2020). Pemberdayaan Ekonomi oleh BAZNAS NTB: Studi Tentang Hambatan dan Peluang. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 8(2), 213-223.

Chapra, M. U. (2014). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shariah. International Institute of Islamic Thought.

Daulay, R. (2017). Pemberdayaan ekonomi umat melalui pembiayaan mikro syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 141-157.

Deti, S. (2017). Pemberdayaan ekonomi umat dalam perspektif Islam. Muamalat Indonesia, 9(2), 155-170.

Fauziah, S., & Rahman, A. (2022). Sinergi Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan Pemerintah dalam Pengembangan Desa Mandiri. Jurnal Studi Ekonomi Islam, 10(1), 88–97.

Hallaq, W. B. (2009). Shariah: Theory, Practice, Transformations. Cambridge University Press.

Idris, M., & Muhamad, E. (2021). Peran Pembiayaan Mikro Syariah dalam Mendukung Pengembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 145-162.

Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2013). An Introduction to Islamic Finance. Wiley.

Kamali, M. H. (2020). Fiqh al-Aqalliyyat: Islamic Legal Maxims for Muslim Minorities. New York: Routledge.

Muheramtohadi. (2017). Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pembiayaan Mikro Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 3(1), 101-115.

Muslimin, S. (2015). Model pemberdayaan ekonomi mikro berbasis syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(2), 200-218.

Nurbaiti, F., & Muhammad Iqbal Fasa, M. (2021). Studi Pembiayaan Mikro Syariah Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jurnal Manajemen dan Bisnis Islam, 5(2), 72-87.

Rahmatullah, M. (2022). Bank Syariah Indonesia dan Akses Modal UMKM. Jurnal Bank Syariah, 4(1), 11-27.

Sujatna, Y. (2021). Peran perbankan syariah dalam pemberdayaan UMKM. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 7(1), 95-115.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Hidayat, W. (2025). PEMBERDAYAAN EKONOMI MIKRO SYARIAH DENGAN PENDEKATAN FIQH AL-AQALLIYYAT: INTEGRASI MAQASID AL-SHARIAH DAN KEUANGAN SYARIAH. Islamic Banking &Amp; Economic Law Studies (I-BEST), 4(2), 79–88. https://doi.org/10.36769/ibest.v4i2.1339