TARJAMAH AL-QUR’AN; HUKUM DAN PENDAPAT ULAMA TENTANG TARJAMAH AL-QUR’AN
DOI:
https://doi.org/10.36769/jiqta.v4i1.499Keywords:
Al-Qur'an, Tarjamah, HukumAbstract
Penelitian ini membahas tentang Tarjamah Al-Qur’an dan hukum menerjemahkan Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai asas dari agama islam yang menjadi sumber hukum dan ilmu pengetahuan bagi seluruh umat islam. Akan tetapi tidak semua umat islam dapat memahami Al-Qur’an secara langsung, karena tidak semua umat islam memahami bahasa Al-Qur’an yaitu bahasa Arab. Maka sebagian dari umat islam membutuhkan perantara dalam memahami Al-Qur’an. Salah satu perantara untuk memahami Al-Qur’an yaitu terjemahan Al-Qur’an, namun banyak terjadi kontroversi dalam hukum menerjemahkan Al-Qur’an, karena ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa menerjemahkan Al-Qur’an dapat merusak keaslian dari Al-Qur’an. Sedangkan terjemah Al-Qur’an sangat dibutuhkan bagi kalangan awam dan mereka yang tidak mempunyai pemahaman kuat untuk mengetahui makna-makna yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Maka dalam penelitian ini akan membahas tentang hukum menerjemahkan Al-Qur’an dengan tujuan mengetahui hukum yang sebenarnya, dan mengetahui alasan dari tidak diperbolehkannya menerjemahkan Al-Qur’an menurut beberapa ulama.
References
Al, T., An, Q. U. R., Perbandingan, S., Ri, A., & Chirzin, M. (n.d.). W ´ W 3 W2 W ± W ° W ¯ W ® W- W ¬ W « Wa © W ¶ Wµ. 17(1), 1–24.
Baihaki, E. S. (2017). Penerjemahan Al-Qur’an: Proses Penerjemahan al-Qur’an di Indonesia. Jurnal Ushuluddin, 25(1), 44. https://doi.org/10.24014/jush.v25i1.2339
Hanafi, M. M. (2011). Problematika Terjemahan Al-Qur’an. Suhuf:Jurnal Kajian Al-Quran Dan Kebudayaan, 4(02), 170–171.
Roihan Nst, Muhammad, Nuraisah Simamorang, Satria Damanik, Bayu, April-september, V. N. (2022). Penerjemahan Al-Qur’an Ke Dalam Bahasa Nusantara, Vol. 5 No. 1 April-September E-ISSN: 2620-7885. 5(1).
Rulia Rahmawati, Studi, P., Islam, F., & Ushuluddin, F. (2023). Gunung Djati Conference Series, Volume 19 (2023) CISS 4. 19, 530–540.
Syaripudin, A. (2016). Al-Quran sebagai Sumber Agama Islam. Nukhbatul ’Ulum, 2(1), 132–139. https://doi.org/10.36701/nukhbah.v2i1.9
Syihabuddin. (2019). Telaah Ihwal Hukum Menerjemahkan Nas Keagamaan dilihat dari Teori Menerjemah. Pendidikan Bahasa Arab
Umar, J. (2017). Kegunaan Terjemah Qur’an Bagi Ummat Muslim. Al-Mu’ashirah, 14(1)
Addai, 2018, Ini Hukum Menerjemahkan Al-Qur’an, (online), (https://addai.or.id/ini-terjemahan-alquran/) diakses pada 7 Juni 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (JIQTA)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






