TRANSFORMASI DIGITAL DALAM PERBANKAN ISLAM: TINJAUAN PUSTAKA TENTANG IMPLEMENTASI FINTECH DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEPATUHAN SYARIAH

Authors

  • Muslim Muslim Institut Asy-Syukriyyah
  • Wahyu Hidayat Institut Asy-Syukriyyah

DOI:

https://doi.org/10.36769/cendekia.v1i1.1119

Keywords:

Perbankan Islam,, Fintech, Kepatuhan Syariah

Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana implementasi teknologi finansial (fintech) memengaruhi kepatuhan syariah dalam perbankan Islam. Isu ini muncul dari potensi pelanggaran prinsip-prinsip inti Islam seperti riba, gharar, dan maysir dalam inovasi keuangan digital. Tujuannya adalah untuk menilai integrasi fintech dan keselarasannya dengan norma-norma hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka dan analisis isi dari literatur relevan yang diterbitkan dalam lima tahun terakhir. Data dikumpulkan dari jurnal ilmiah, buku, dan laporan penelitian. Temuan penelitian mengungkapkan adanya kesenjangan yang signifikan antara kecepatan adopsi digital dan kesiapan sistem pengawasan yang sesuai dengan syariah. Penelitian ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan inovasi teknologi dengan tata kelola syariah yang adaptif dan berkontribusi secara konseptual terhadap pengembangan kerangka audit syariah digital.

 

References

Abdulloh, M. (2020). Fintech Syariah dan Tantangan Kepatuhan: Studi Integratif antara Inovasi Digital dan Hukum Islam. Jurnal Ekonomi Islam, 14(2), 112–124.

Ajizah, N. N., & Widarjono, A. (2023). Kesesuaian Implementasi Fintech Syariah dengan Prinsip Maqashid: Pendekatan Kualitatif. Jurnal Keuangan Syariah, 8(1), 45–62.

Batari, H. R. (2017). Peran DPS dalam Menjaga Integritas Produk Perbankan Syariah di Era Digital. Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 9(2), 137–149.

Fitriani, R., Hidayah, N., & Fauziah, A. (2021). Kepatuhan Syariah dalam Inovasi Fintech: Studi Literatur pada Bank Islam Indonesia. Journal of Islamic Finance and Management, 6(1), 58–72.

Haridan, N. M., Kamaluddin, A., & Rahman, F. A. (2020). Shariah Audit in Digital Financial Environment: A Conceptual Framework for Islamic Financial Institutions. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(4), 723–740. https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2018-0185

Hida, H., Yusroni, F., & Mardiana, R. (2023). Model Kepatuhan Syariah Digital: Integrasi Teknologi dan Hukum Islam di Lembaga Keuangan Islam. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 9(1), 1–15.

Hidayatullah, A. (2020). Digitalisasi Perbankan Syariah: Antara Efisiensi dan Kepatuhan Syariah. Jurnal Transformasi Digital, 2(1), 33–48.

Husain, M. I. (2020). Prinsip Dasar Perbankan Syariah dan Tantangan Era 4.0. Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 12(3), 199–210.

Latifah, S., Munandar, A., & Halim, A. (2023). Inovasi Teknologi dan Risiko Kepatuhan dalam Perbankan Islam: Sebuah Pendekatan Konseptual. Journal of Sharia Economics, 15(1), 77–91.

Muryanto, R. (2022). Kesiapan Regulasi dalam Menyikapi Fintech Syariah di Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Praktis. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 88–102.

Putri, R. E., & Filianti, D. (2021). Disclosure Risiko Operasional Fintech Syariah di Indonesia: Perspektif Kepatuhan dan Transparansi. Jurnal Akuntabilitas Keuangan Syariah, 4(1), 27–39.

Ramadhan, M. I. (2022). Audit Syariah Digital untuk Fintech Islam: Konsep dan Implikasi. Jurnal Teknologi Keuangan Islam, 5(2), 121–136.

Rifa’i, A., & Sakinah, R. (2021). Implementasi Fintech pada Lembaga Keuangan Syariah: Antara Efisiensi dan Kepatuhan. Journal of Islamic Economics and Business, 10(2), 66–83.

Wicaksono, D. (2022). Transformasi Digital dan Inklusivitas Layanan Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 14(1), 55–68.

Zulva, A. A., & Roisah, K. (2022). Struktur Kontrak dan Tata Kelola Produk Perbankan Syariah di Era Fintech. Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi, 8(1), 91–104.

Downloads

Published

2025-06-24

How to Cite

Muslim, M., & Hidayat, W. (2025). TRANSFORMASI DIGITAL DALAM PERBANKAN ISLAM: TINJAUAN PUSTAKA TENTANG IMPLEMENTASI FINTECH DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEPATUHAN SYARIAH. Cendekia: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Asy-Syukriyyah, 1(1), 26–35. https://doi.org/10.36769/cendekia.v1i1.1119