GENEALOGI DAN PRODUK DARI REFORMASI UNDANG-UNDANG PERCERAIAN DI PAKISTAN
DOI:
https://doi.org/10.36769/asy.v23i1.200Kata Kunci:
Reformasi, Undang-Undang Perceraian PakistanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas lebih dalam bagaimana reformasi hukum keluarga khususnya yang terkait dalam pembaharuan UU perceraian di Negara Pakistan, Metode yang akan digunakan dalam penelitian dengan analisis deskriptif dan study kepustakaan menjadi penelitian untuk membahas perkembangan pembaharuan perceraian yang ada di Negara Pakistan sebagai dasar data yang digunakan, selanjutnya temuan dari pemaparan ini akan menghasilkan benih pembaharuan hukum keluarga yang berada di negara Pakistan ketika masih dalam pejajahan yang di lakukan oleh Inggris. Kemudian metode yang digunakan yaitu intra doctrinal reform dibarengi dengan cara ekstra doctrinal reform. Negara Pakistan mendapatkan kemerdekaannya sehingga bebas dari Inggris pada tahun 1947, lalu secara tegas menyebut dirinya sebagai Negara Islam dan menjadi terbesar kedua di dunia setelah Indonesia. Hukum keluarga Islam di atur dalam MFLO yang berarti Muslim Family Law Ordinance pada tahun 1961, diterbitkan oleh pemerintahan prasiden Zianul Haq. Meskipun demikian, mereka telah menerapkan konsitusi hukum Islam polemik sehingga terjadi perdebatan antara kelompok konservatif dan modernis mengenai materi hukum keluarga yang akan di tetapkanm nantinya di Negara Pakistan.
Referensi
Mustofa dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer. Jakarta : Sinar Grafika. 2009.
Ahmad, Sabarudin, “Menelisik Ketegasan Hukum Keluarga Islam Di Pakistan”, al-Maslahah, Vol. 15, No. 1, Juni 2019.
Fatma, Yulia, “Batasan Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko, Dan Indonesia), Jurnal Ilmu Syari’ah, Vol. 18, No. 2, Juli-Desember 2019.
Jamil, Arif Sugitanata, Suud Sarim Karimullah, dan Mohamad Sobrun. “Produk-Produk Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Turki.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 2, No. 1, 2021.
John L. Esposito (ed), The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World. Ttp.: Oxford University Press, 1995.
Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011.
Mardani, Hukum Perkawinan Islam, lihat pula John L Esposito dan John O Voll, Islam and Democracy.
Mazuki, “Beberapa Aspek Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Mesir dan Pakistan Suatu Studi Perbandingan”, Jurnal Iptek dan Humaniora, Vo. 3, No. 3, 1998.
Mehdi, Rubya. The Islamization of the Law in Pakistan, UK: Nordic Institute of Asian Studies, Curzon Press. 1994.
Mudzhar, M. Atho, “Hukum Keluarga Di Pakistan (Antara Islamisasi dan Tekanan Adat), Al-‘Adalah Vol. 12, No. 1, Juni 2014.
Musahadi HAM. Continuity And ChangeReformasi Hukum Islam : Belajar Pada Pemikiran Muhammad Iqbal dan Fazlur Rahman. Semarang : Walisongo Press. 2009.
Muttaqin, Lilis Hidayati Yuli Astutik dan Muhammad Ngizzul, “Positifikasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim Melalui Pembaharuan Hukum Keluarga”, Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol. 20, No. 1, Juli 2020.
Nasution, Atho’ Muzdhar dan Khairuddin. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern : Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-Kitab /fiqih. Jakarta : Ciputat Press. 2003.
Nasution, Khoiruddin, “Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer”, UNISIA, Vol. 30, No. 66, Desember 2017.
Nirwan Nazaruddin, “Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah Sebagai Tujuan Pernikahan: Tinjauan Dalil Dan Perbandingannya Dengan Tujuan Lainnya Berdasarkan Hadits Shahih”, Jurnal Asy-Syukriyyah, Vol. 21, No. 2, Okotober 2020.
Omar, Shagufta. “Dissolution of Marriage: Practices, Laws and Islamic Teachings,” dalam Policy Perspectives, (Volume 4, No. 1, Islamabad: Institute of Plocy Studies,). Diakses dari http://www.ips.org.pk/aboutips tanggal 30 juli 2021 jam 12.00 WIB.
Rohmadi, “Syari’ah dan Politik Hukum Keluarga di Negara Pakistan”, Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, Vol. 1, No. 2, 2014.
Sanusi, Nur Taufiq, “Perceraian dalam Perundang-Undangan Negara Muslim (Studi Perbandingan Hukum Keluarga Islam Pakistan, Mesir dan Indonesia)”, Al-Qadau, Vol. 4, No. 2, Desember 2017
Sugitanata, Arif, “Product Renewal in the Field of Family Law in Indonesia”, Law and Justice, Vol. 6, No. 1, 2021.
Sugitanata, Arif, “Relavansi Pembaharuan Islam Bidang Hukum Keluarga Terhadap Egaliter Laki-Laki Dan Perempuan”, Bilancia, Vol. 14, No. 2, Juli-Desember 2020.
Wahib, Ahmad Bunyan, “Reformasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim”, Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, Vol. 14, No. 1, Juni 2014.
Wahid, Musfota dan Abdul. Hukum Islam Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Wahyuni, Sri, “Hukum Keluarga Islam Dalam Masyarakat Muslim Diaspora Di Barat (Perspektif Hukum Perdata Internasional)”, Al-Mazahib, Vol. 2, No. 2, Desember 2014.
Zuhdi, Syaifuddin “Reformulasi Hukum Perceraian Di Pakistan”, Jurnal Law and Justice, Vol. 1, No. 1, Oktober 2016.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Doni Azhari, Arif Sugitanata
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.