Aplikasi Sistem Keuangan Syariah Pada Pasar Uang
DOI:
https://doi.org/10.36769/asy.v20i1.41Abstrak
Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, dimana dananya berjangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Pasar uang dalam perspektif Islam hanya diperbolehkan pada pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad seperti mudharabah, musyarakah, al-qard, wadiah, dan alsharf dan menghilangkan unsur gharar dan maysir yang terkandung didalamnya. Aplikasi sistem keuangan syariah pada pasar uang diantaranya adalah Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase Agrement (Repo) SBSN, dan Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).