RIBA DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH

Authors

  • Evan Hamzah Muchtar Institut Asy-Syukriyyah
  • Lilih Pardilah Institut Asy-Syukriyyah

DOI:

https://doi.org/10.36769/ibest.v4i2.736

Keywords:

Riba, Fiqih Muamalah, Hukum Islam

Abstract

Riba merupakan salah satu praktik muamalah yang secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi terhadap pihak lain. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep riba dalam perspektif fiqih muamalah, meliputi definisi riba menurut para ulama, tahapan pengharaman riba dalam Al-Qur’an, macam-macam riba, serta alasan pelarangan riba dalam Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, yaitu menelaah sumber-sumber primer dan sekunder berupa Al-Qur’an, hadis, kitab fiqih, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa riba secara bahasa bermakna tambahan, sedangkan secara istilah fiqih merujuk pada setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang maupun jual beli tanpa adanya kompensasi yang sah menurut syariat. Islam mengharamkan riba secara bertahap melalui empat fase sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an hingga larangan yang bersifat mutlak. Riba terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu riba utang-piutang (riba qardh dan riba jahiliyyah) serta riba jual beli (riba fadhl dan riba nasi’ah). Larangan riba didasarkan pada dampak negatifnya terhadap keadilan ekonomi, solidaritas sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penghapusan praktik riba merupakan bagian dari upaya Islam dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil, beretika, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

References

Afif, Mufti, dan Richa Angkita Mulyawisdawati. “Celah Riba pada Perbankan Syariah serta Konsekwensinya Terhadap Individu, Masyarakat dan Ekonomi.” Cakrawala: Jurnal Studi Islam 11, no. 1 (2016).

Ipandang, Ipandang, dan Andi Askar. “Konsep riba dalam fiqih dan al-qur’an: Studi komparasi.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 19, no. 2 (2020)

Karman, Karman. “Tafsir ayat-ayat pendidikan.” Rosda Karya Bandung, 2018. https://digilib.uinsgd.ac.id/19943/9/9-Materi.pdf.

Nabila, A. S., dan J. Juliana. “Analisis Jenis Riba dalam Praktik Kredit Online dan Solusi Mengatasinya.” Program Studi Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam, Universitas Pendidikan Indonesia, 2025. https://www.researchgate.net/profile/Annisa-Salsa-Nabila/publication/394761008_Analisis_Jenis_Riba_dalam_Praktik_Kredit_Online_dan_Solusi_Mengatasinya/links/68a5fb336327cf7b63d8443e/Analisis-Jenis-Riba-dalam-Praktik-Kredit-Online-dan-Solusi-Mengatasinya.pdf.

Nasoihudin, Mohamad. “Analisis Komprehensif Terhadap Prinsip-Prinsip Fiqih Ekonomi dan Implikasinya terhadap Regulasi Pemberdayaan Kantin Pesantren Darusy Syafa’ah Kotagajah Lampung Tengah.” Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah 6, no. 2 (2025).

Pardiansyah, Elif. “Konsep riba dalam fiqih muamalah maliyyah dan praktiknya dalam bisnis kontemporer.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 2 (2022).

Pardiansyah, Elif. “Konsep riba dalam fiqih muamalah maliyyah dan praktiknya dalam bisnis kontemporer.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 2 (2022).

Ridwan, Muannif, A. M. Suhar, Bahrul Ulum, dan Fauzi Muhammad. “Pentingnya penerapan literature review pada penelitian ilmiah.” Jurnal Masohi 2, no. 1 (2021).

Sani, Muhammad Maftuh. “Studi Perbandingan Pemikiran Muhammad Abduh dalam Tafsȋr Al-Manâr dengan Wahbah Al-Zuhaili dalam Tafsȋr Al-Munȋr Tentang Konsep Riba.” PhD Thesis, Institut PTIQ Jakarta, 2021. https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/613/.

Syarif, Mujar Ibnu. “Konsep Riba dalam Alquran dan Literatur Fikih.” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2011).

Zaini, M. Zaini M., dan Muhammad Sauqi Muhammad Sauqi. “Riba Qardh (Hutang Piutang) perspektif Ushul Fiqih.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-DA) 4, no. 1 (2023). http://jurnal.iaidarussalam.ac.id/index.php/febi/article/view/320.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Hamzah Muchtar, E., & Pardilah, L. (2025). RIBA DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH. Islamic Banking &Amp; Economic Law Studies (I-BEST), 4(2), 68–78. https://doi.org/10.36769/ibest.v4i2.736