PENGARUH CAWE-CAWE PRESIDEN TERHADAP NETRALITAS POLRI DI PILPRES TAHUN 2024

Penulis

  • Fachrul Marasabessy STAI Asy-Syukriyyah Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.36769/ibest.v3i1.484

Kata Kunci:

Cawe-cawe Presiden, Netralitas Polri, Pemilu Presiden

Abstrak

Pemilihan Presiden merupakan proses politik yang penting dalam suatu negara demokratis. Netralitas Polri dalam proses pemilu sangatlah penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaannya. Namun, adanya praktik "cawe-cawe" atau dukungan terbuka dari Presiden terhadap kandidat presiden tertentu dapat mengancam netralitas lembaga-lembaga yang berada dibawah lembaga kepresidenan termasuk institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh cawe-cawe Presiden terhadap netralitas Polri dalam Pemilu Presiden tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik cawe-cawe oleh Presiden terhadap institusi Polri dapat membahayakan netralitas lembaga kepolisian dan mengganggu proses pemilu yang adil dan demokratis. Netralitas Polri dalam pemilu merupakan prinsip yang diatur dalam hukum dan peraturan yang berlaku. Anggota Polri diharapkan untuk tidak memihak atau mendukung secara terbuka calon Presiden tertentu. Praktik cawe-cawe Presiden dapat mempengaruhi kinerja dan penilaian objektif mereka dalam menjalankan tugas kepolisian selama pemilu. Hal ini dapat mempengaruhi perlakuan terhadap calon Presiden dan pendukungnya, serta mempengaruhi efektivitas penegakan hukum secara keseluruha. Diperlukan upaya yang tegas dalam mengatasi praktik cawe-cawe yang dilakukan oleh Presiden terhadap institusi Polri. Hal ini dapat dilakukan melalui pemberian pemahaman yang baik kepada anggota Polri tentang pentingnya netralitas dan independensi lembaga kepolisian serta penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran netralitas. Selain itu, upaya koordinasi dan komunikasi yang baik antara lembaga Polri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga penting untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan memastikan proses pemilu yang adil dan bebas dari intervensi politik.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta

Endrik Safudin, “Politik Hukum Diskresi Indonesia, Analisis Terhadap Pembagian Kekuasaan Antara Pemerintah dan Legislatif,” Jurnal Penelitian Islam 14, no. 01 (2020), https://scholar.archive.org/work/pvic4jnhfnfv3lhy6fo625zyqa/access/wayback/http://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/download/1993/pdf.

Hadjon,Philipus M., Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Artikel dalam Majalah Yuridika, Nomor 6 Tahun I X Nopember - Desember 1994.

Mahfud MD,Moh., 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta.

Marzuki, Laica, Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Hakikat Serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan, Makalah pada Penataran Nasional” Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara”, oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Ujung Pandang: 26-31 Agustus 1996.

Mertokusumo, Sudikno, 1998, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty Yogyakarta.

P. Anthonius Sitepu Studi Ilmu Politik, Pengertian dan Konsep Pemilihan Umum, Yogyakarta : Graha Ilmu 2012. blm 177-178

Soekanto Soerjono Dan Sri Mamudji, 1994, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta.

Sri Ayu Astuti, “Distorsi Informasi di Media Sosial Dengan Teknologi Digital Artificial Intelligence Ai Terkait Perilaku Etika Politik Dari Perspektif Peradaban Hukum Komunikasi,” Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian 4, no. 1 (2023): 45–56, https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/dikmas/article/view/2465.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-06-29

Cara Mengutip

Marasabessy, F. (2024). PENGARUH CAWE-CAWE PRESIDEN TERHADAP NETRALITAS POLRI DI PILPRES TAHUN 2024. I-BEST: Islamic Banking &Amp; Economic Law Studies, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.36769/ibest.v3i1.484