Hadits-Hadits Rajam Dalam Shahihain
DOI:
https://doi.org/10.36769/asy.v20i2.79Keywords:
hadits, rajam, hukumAbstract
Persoalan hukum rajam dalam dunia Islam masih belum sepenuhnya diterima oleh para pegiat HAM –baik orientalis, bahkan di kalangan cendekiawan muslim sendiri. Hukuman rajam dianggap sebagai warisan budaya prmiordialis yang sudah tidak relevan lagi dan harus ditiadakan karena banyaknya metode hukuman persuasif modern yang lebih ‘manusiawi’. Tulisan ini berusaha mengkaji penerapan hukum yang dianggap tabu tersebut pada masa Rasulullah SAW dengan pendekatan hadis perspektif sosio-historis (asbab al-wurud) dan psiko-analisis. Hasil penelitian ini menemukan bahwa kejam dan brutalnya penerapan had rajam adalah asumsi sepihak sebagian orang yang tidak secara utuh membaca sejarah diberlakukannya hukum tersebut, yang pada kenyataannya penuh kehati-hatian dan masih terbuka jalan keselamatan bagi pelaku (salvation). Apabila tegaknya jinayat adalah bagian dari cita-cita kaum muslimin, barangkali langkah pertama yang harus ditempuh adalah menjelaskan dan ‘memasarkan’ hukum-hukum tersebut semenarik mungkin, hingga ia tak lagi jadi sebuah momok yang menakutkan. Dan jika jinayat tidak kunjung menjadi sebuah keniscayaan, khususnya di Indonesia, maka seyogyanya berpegang dengan firman Allah SWT, la yukallifullahu nafsan illa wus’aha.