Hukum Zakat Dalam Perspektif Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.36769/asy.v20i1.43Kata Kunci:
Zakat, perspektif, hukum nasional.Abstrak
Konsepsi zakat sebagai satu bagian dari rukun Islam merupakan salah satu pilar dalam membangun perekonomian ummat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan manusia. Pemerintah telah mengatur zakat dalam peraturan perundang-undangan untuk memaksimalkan pengelolaan zakat. Oleh karena itu, dalam penelitian ini dikaji tentang pengaturan hukum zakat dalam peraturan perundangan yang berlaku, hukum zakat dalam Fikih Islam, dan implementasi hukum zakat di Kota Tangerang.
Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum tentang zakat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku telah diatur bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan oleh lembaga zakat, baik di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah, tetapi dalam peraturan tersebut belum terperinci diatur tata cara pengelolaan zakat, sehingga pengelolaan zakat belum dapat produktif dan kontributif bagi masyarakat. Hukum zakat sangat mendukung pengelolaan zakat dilakukan secara professional dan produktif untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat dibidang sosial ekonomi. Implementasi hukum zakat dilaksanakan Badan Amil Zakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik penerimaan maupun pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk pembiayaan modal usaha maupun dalam bentuk program beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu, serta bidang kemanusiaan lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan umat. Namun pengelolaan zakat tersebut belum maksimal karena masih terjadi hambatan seperti masih kurang kepercayaan masyarakat (muzaki) untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZDA, juga terbatas kemampuan Sumber Daya Manusia BAZDA.